- Luna Maya ramai disebutkan menjadi ketua rukun tetangga RT di wilayah tempat tinggalnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Salah satu unggahan Luna Maya di akun Instagram-nya yang berisi blusukan dengan mengenakan pakaian cokelat khas pegawai pemerintah, ramai diperbincangkan Luna, blusukan itu merupakan aktivitas pertama yang ia lakukan setelah diangkat menjadi Ketua RT. "Kunjungan hari pertama bersama warga sekitar berjalan lancar. Terimakasih atas kepercayaannya, semoga bisa membantu warga Kemang untuk periode beberapa bulan kedepan!" tulis Luna dalam akun Instagram-nya lunamaya. "Btw, seumur-umur gak pernah kepikiran sih bakalan jadi Bu RT. Kira-kira cocoknya aku jadi RT daerah mana yah?" sambungnya. Baca juga Luna Maya Jadi Ketua RT, Ernest Prakasa Berapa Tuh Gajinya? Apa saja tugas ketua RT? Setelah jadi ketua RT, apa saja tugas-tugas yang harus dilakukan Luna Maya? Aturan mengenai tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa LKD. LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Dalam Pasal 7 disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW, yaitu Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Sementara 8 menyebutkan masa jabatan RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Nantinya, mereka bisa menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Baca juga Luna Maya Jadi Ketua RT, Mulai Aktif Blusukan Bersama Warga RT di DKI Jakarta Di DKI Jakarta, aturan mengenai tugas dan fungsi RT/RW termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa ketua RT dan RW memiliki tugas berikut Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT dan/atau RW Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT dan/atau RW Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan Membantu dan memperlancar lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT. Baca juga 4 Layanan Adminduk di Surabaya Kini Dapat Diurus Melalui Ketua RT Sementara itu, Pasal 23 menjelaskan mengenai fungsi pengurus RT/RW, yaitu Pertama, menjadi penggerak pelaksaan tugas RT/dan atau RW. Kedua, menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan secara kekeluargaan. Ketiga, menjadi mediator atau fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat kelurahan. Keempat, memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, emmiliki inisiatif dan menjadi masyarakat parisipatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Masa bakti ketua RT dan RW di Jakarta adalah tiga tahun dan dapat menjabat selama dua periode secara berturut-turut, sebagaimana bunyi Pasal 33. Apakah RT di DKI Jakarta digaji? Bagi Ketua RT dan Ketua RW di DKI Jakarta disebutkan mndapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Di DKI Jakarta, ketua RT dan RW mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulan RT dan Rp 2,5 juta per bulan RW. Ketentuan tersebut bagi ketua RT dan RW ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Disebutkan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW bukan untuk mendanaipembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing. Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW diberikan paling lambat tanggal10 sepuluh setiap bulannya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PKKMelati Jaya untuk membahas secara rinci rencana kegiatan, jadwal dan sasaran kegiatan tahun 2022 untuk mendukung Jakarta bebas Stunting. Komitmen TP PKK Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Gerakan bersama BAGIMU ( BAhagiakan, beri GIzi dan stiMUlasi ) menuju Jakarta Bebas Stunting terus dilakukan dengan kegiatan aksi nyata di masyarakat.
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia Telp +6221 382 2255 Faks +6221 382 2255 Surel dki Media Sosial © 2022 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Pengunjung hari ini 17,233 Kemarin 19,005 Minggu ini 96,778 Bulan ini 281,313 Total 1,264,676
MISIDekranasda Provinsi DKI Jakarta sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang memfasilitasi pengembangan kerajinan unggulan Provinsi DKI Jakarta sehigga dapat diterima dan dipasarkan dengan luas secara lokal dan internasional KETUA DEKRANASDA DKI JAKARTA Periode Oktober 2018 - 2022 FERY FARHATI ISTRI GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
Visi dan Misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang. Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas. Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial. Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
tjkckb. 929ea2iuzh.pages.dev/270929ea2iuzh.pages.dev/241929ea2iuzh.pages.dev/93929ea2iuzh.pages.dev/304929ea2iuzh.pages.dev/92929ea2iuzh.pages.dev/472929ea2iuzh.pages.dev/290929ea2iuzh.pages.dev/162
visi misi ketua rw di dki jakarta