Simak cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal melalui bahasan berikut. 1. Hubungi Pihak Bank Bersangkutan. Perihal status rekening orang yang sudah tiada sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998) tentang Perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut tertulis
Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah PenyimpanIni dikenal sebagai kesedihan yang rumit. Kesedihan yang rumit bisa memiliki gejala yang mirip dengan gejala depresi. Ini juga dapat menyebabkan depresi atau memperburuk depresi pada seseorang yang sudah mengalaminya. Beberapa gejala yang dimaksud antara lain: - Kesulitan memikirkan hal lain selain kematian orang tercinta.
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Jika kemudian pelapor meninggal dunia, hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum.
XEFkDV.